medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal segera menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu. Tindakan ini akan dilakukan usai berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dasarnya keputusan resmi KPK, baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya. Bisa menunjuk Plt Gubernur," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu 21 Juni 2017.
Usai mendapat keputusan resmi, kemungkinan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang bakal memimpin provinsi itu. Tjahjo saat ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu membeberkan syarat-syarat penunjukkan Plt berlaku. Jika Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan ditunjuk Plt.
Sementara jika tidak ditahan, Mendagri tak akan menunjuk Plt sampai kasusnya inkrah. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Madari, resmi ditahan KPK. Ridwan dan Lily diciduk dalam operasi tangkap tangan.
Ridwan ditahan di Rutan Guntur sementara sang istrinya di Rutan C1 KPK. Sedangkan tersangka JW ditahan di Cipinang dan RDS di Rutan Jakpus.
Mendagri mencontohkan mekanisme penunjukkan Plt saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi kasus penistaan agama. Saat menjadi tersangka Ahok tidak ditahan, sehingga tak ada penunjukkan Plt.
Sementara koordinasi dengan KPK dan surat keterangan resmi terkait status kepala daerah tersangkut kasus, Tjahjo menyebut hal itu menjadi dasar tindakannya. Dasarnya adalah surat keterangan resmi penegak hukum dan berlanjut hingga ke Keputusan Presiden.
"Penunjukkan/pelantikan sebagai Gubernur melalui Keppres, dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," kata Tjahjo.
Ridwan dan Lily dicokok dan dibawa ke KPK, Selasa 20 Juni 2017. Mereka tertangkap tangan dalam kasus sugaan suap. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang disimpan dalam kardus.
Penahanan dilakukan setelah keempatnya diperiksa intensif. Ridwan sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, sesaat setelah keluar dari Gedung KPK, pagi tadi.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi sinyal segera menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu. Tindakan ini akan dilakukan usai berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dasarnya keputusan resmi KPK, baru Mendagri ambil keputusan selanjutnya. Bisa menunjuk Plt Gubernur," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu 21 Juni 2017.
Usai mendapat keputusan resmi, kemungkinan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang bakal memimpin provinsi itu. Tjahjo saat ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu membeberkan syarat-syarat penunjukkan Plt berlaku. Jika Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan ditunjuk Plt.
Sementara jika tidak ditahan, Mendagri tak akan menunjuk Plt sampai kasusnya inkrah. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Madari, resmi ditahan KPK. Ridwan dan Lily diciduk dalam operasi tangkap tangan.
Ridwan ditahan di Rutan Guntur sementara sang istrinya di Rutan C1 KPK. Sedangkan tersangka JW ditahan di Cipinang dan RDS di Rutan Jakpus.
Mendagri mencontohkan mekanisme penunjukkan Plt saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi kasus penistaan agama. Saat menjadi tersangka Ahok tidak ditahan, sehingga tak ada penunjukkan Plt.
Sementara koordinasi dengan KPK dan surat keterangan resmi terkait status kepala daerah tersangkut kasus, Tjahjo menyebut hal itu menjadi dasar tindakannya. Dasarnya adalah surat keterangan resmi penegak hukum dan berlanjut hingga ke Keputusan Presiden.
"Penunjukkan/pelantikan sebagai Gubernur melalui Keppres, dasar pemberhentian juga harus ada karena Keppres," kata Tjahjo.
Ridwan dan Lily dicokok dan dibawa ke KPK, Selasa 20 Juni 2017. Mereka tertangkap tangan dalam kasus sugaan suap. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang disimpan dalam kardus.
Penahanan dilakukan setelah keempatnya diperiksa intensif. Ridwan sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, sesaat setelah keluar dari Gedung KPK, pagi tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)