"Dari 160 tipikor (tindak pidana korupsi), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi virtual, Senin, 27 Juli 2020.
KPK juga melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan terkait kasus rasuah. Seluruhnya dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesuai amanat Pasal 37 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai hari ini kerja sama koordinasi kemitraan antar Dewas dengan KPK tidak ada hambatan," tutur Firli.
Firli mengatakan tim penindakan KPK sudah melakukan penggeledahan kurang lebih sebanyak 25 kali dan penyitaan kurang lebih 201 penyitaan.
Dari hasil penyidikaan yang dilakukan melalui mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, telah ditetapkan 85 tersangka. Sebagian tersangka telah dilakukan penahanan. "Sudah kita lakukan penahanan 61 orang," jelasnya.
Baca: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU
Firli menegaskan KPK berkomitmen memberantas korupsi, terutama terkait dana bantuan sosial. Ancaman hukuman pidana mati sebagai ganjarannya.