Ilustrasi KPK. MI
Ilustrasi KPK. MI

KPK Menyidik 160 Kasus Korupsi Selama 6 Bulan

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juli 2020 12:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki sebanyak 160 perkara dugaan korupsi selama enam bulan, dari Januari-Juli 2020. Ribuan saksi diperiksa untuk mendukung penyelidikan tersebut.
 
"Dari 160 tipikor (tindak pidana korupsi), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi virtual, Senin, 27 Juli 2020.
 
KPK juga melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan terkait kasus rasuah. Seluruhnya dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesuai amanat Pasal 37 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai hari ini kerja sama koordinasi kemitraan antar Dewas dengan KPK tidak ada hambatan," tutur Firli.
 
Firli mengatakan tim penindakan KPK sudah melakukan penggeledahan kurang lebih sebanyak 25 kali dan penyitaan kurang lebih 201 penyitaan.
 
Dari hasil penyidikaan yang dilakukan melalui mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, telah ditetapkan 85 tersangka. Sebagian tersangka telah dilakukan penahanan. "Sudah kita lakukan penahanan 61 orang," jelasnya.
 
Baca: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU
 
Firli menegaskan KPK berkomitmen memberantas korupsi, terutama terkait dana bantuan sosial. Ancaman hukuman pidana mati sebagai ganjarannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan