Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/Medcom.id/Yurike.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/Medcom.id/Yurike.

Penyerang Novel Tak Pantas Dihukum Ringan

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2020 09:43
Jakarta: Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai tak pantas mendapat hukuman ringan. Penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan itu harus menerima hukuman setimpal.
 
"Seharusnya kasus ini dijadikan sebagai contoh konkret untuk melindungi penegak hukum dengan menuntut terdakwa dengan sanksi yang lebih berat," kata peneliti dari Pusako Andalas Hemi Lavour Febrinandez di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2020.
 
Menurut dia, jangan sampai kasus ini selesai dengan hukuman ringan bagi pelaku. Sebab hal tersebut akan menjadi preseden buruk.

"Jangan heran jika nanti makin banyak teror hingga penyerangan yang dilakukan bahkan oleh penjahat jalanan," kata dia.
 
Baca: Beda Nasib Terdakwa Penyiram Air Keras di Luar Kasus Novel
 
Hemi membeberkan alasan para pelaku layak dihukum berat. Pertimbangannya, mereka merupakan penegak hukum aktif dan telah mencoreng jargon kepolisian untuk memberi rasa aman pada masyarakat.
 
Pertimbangan lain, alat yang digunakan menyerang Novel masuk kategori berbahaya. Sehingga tak logis jika penyerangan tersebut dianggap sebagai hal biasa.
 
"Keliru jika menjatuhi sanksi ringan terhadap tindakan yang direncanakan untuk melukai seseorang," tutur Hemi.
 
Hemi juga menyoal waktu penyerangan. Novel diserang saat hendak menjalankan ibadah salat subuh. Dia menilai ini bagian dari pelecehan terhadap agama.
 
"Karena menyerang orang yang sedang beribadah atau pulang dari beribadah merupakan pelecehan terhadap suatu agama tertentu," ucap Hemi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan