Jakarta: Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW) di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Kedua pelaku Laeli Atik Supriyatin (LAS), dan Djumadil Al Fajar (DAF) memutilasi Rinaldi selama dua hari.
"Di tanggal 12 dan 13 September 2020. Dua hari itu lah pelaku melakukan mutilasi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Jumat, 18 September 2020.
Salah satu penyidik mengatakan alat untuk memutilasi korban dibeli setelah melakukan pembunuhan pada Rabu, 9 September 2020. Pisau daging dibeli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan gergaji dibeli di Mitra 10, Jakarta Pusat.
"Setelah korban ditinggal dua hari. Di sini proses mutilasi yang sama. Pada 12 September 2020 dini hari tersangka DAF memutilasi kaki sebelah kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan kanan. Itu masih menggunakan pisau daging," ungkap penyidik saat reka adegan.
Baca: Alat Mutilasi Rinaldi Dibeli di Tempat Berbeda
Tubuh Rinaldi dipotong menjadi 11 bagian. Setelah itu dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh kemudian dibawa ke Tower Ebony lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2020.
Sepasang kekasih itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman mati.
Jakarta: Polisi menggelar rekonstruksi kasus
mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW) di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Kedua pelaku Laeli Atik Supriyatin (LAS), dan Djumadil Al Fajar (DAF) memutilasi Rinaldi selama dua hari.
"Di tanggal 12 dan 13 September 2020. Dua hari itu lah pelaku melakukan mutilasi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Jumat, 18 September 2020.
Salah satu penyidik mengatakan alat untuk
memutilasi korban dibeli setelah melakukan pembunuhan pada Rabu, 9 September 2020. Pisau daging dibeli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan gergaji dibeli di Mitra 10, Jakarta Pusat.
"Setelah korban ditinggal dua hari. Di sini proses mutilasi yang sama. Pada 12 September 2020 dini hari tersangka DAF memutilasi kaki sebelah kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan kanan. Itu masih menggunakan pisau daging," ungkap penyidik saat reka adegan.
Baca:
Alat Mutilasi Rinaldi Dibeli di Tempat Berbeda
Tubuh Rinaldi dipotong menjadi 11 bagian. Setelah itu dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh kemudian dibawa ke Tower Ebony lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Motif
pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2020.
Sepasang kekasih itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)