Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma/Media Indonesia/Fransisco Carolio.

Peran Pinangki Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2020 21:03
Jakarta: Jaksa Pinangki Sirna Malasari selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Polisi mendalami peran Pinangki dalam pembuatan surat jalan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.
 
"Memang sehubungannya dalam surat panggilan terkait dengan Djoko Tjandra," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses Kam, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
 
Jefri enggan membeberkan materi pemeriksaan kliennya. Menurutnya, polisi yang berhak membeberkan hal itu ke publik.

Pinangki diperiksa oleh penyidik Korps Bhayangkara sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaa berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
 
"Mungkin sejumlah pertanyaan lebih dari 20 pertanyaan," ujar Jefri.
 
Baca: Kejagung Fokus Dalami TPPU Pinangki
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan