medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengingatkan para pejabat untuk berhati-hati, khususnya gubernur yang memiliki wewenang mengeluarkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan. KPK tak segan memenjarakan mereka yang sembarangan mengeluarkan surat izin.
"KPK ingatkan kepada Gubernur yang punya kewenangan karena IUP sudah ditarik dari Bupati ke Provinsi hal ini semoga tidak terjadi di masa datang," ujar Laode dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuma Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Laode menyebut, sejak 2011 KPK sudah melakukan kajian di bidang pertambangan. Apalagi, sumber daya alam merupakan sumber keuangan utama negara setelah pajak.
"Sumber daya alam itu salah satu fokus KPK karena kalau melihat sumber keuangan selain pajak paling banyak sektor sumber daya alam, KPK sangat berikan perhatian khsusus kepada sumber daya alam ini," ujar Laode. .
Dia berharap kasus Nur Alam jadi pembelajaran bagi semua pihak. Agar tidak terjadi pelanggaran dalam memberikan izin. Gubernur Sulawesi Tenggara ini baru saja ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Nur Alam diduga menerima duit suap dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) untuk mengeluarkan sejumlah SK izin usaha pertambangan.
"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga, kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," pungkas Laode.
Nur alam diketahui sudah menerima duit suap dari PT AHB sejak 2009-2014. Duit diberikan supaya Nur mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi buat PT AHB.
PT AHB diketahui perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengingatkan para pejabat untuk berhati-hati, khususnya gubernur yang memiliki wewenang mengeluarkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan. KPK tak segan memenjarakan mereka yang sembarangan mengeluarkan surat izin.
"KPK ingatkan kepada Gubernur yang punya kewenangan karena IUP sudah ditarik dari Bupati ke Provinsi hal ini semoga tidak terjadi di masa datang," ujar Laode dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuma Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Laode menyebut, sejak 2011 KPK sudah melakukan kajian di bidang pertambangan. Apalagi, sumber daya alam merupakan sumber keuangan utama negara setelah pajak.
"Sumber daya alam itu salah satu fokus KPK karena kalau melihat sumber keuangan selain pajak paling banyak sektor sumber daya alam, KPK sangat berikan perhatian khsusus kepada sumber daya alam ini," ujar Laode. .
Dia berharap kasus Nur Alam jadi pembelajaran bagi semua pihak. Agar tidak terjadi pelanggaran dalam memberikan izin. Gubernur Sulawesi Tenggara ini baru saja ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Nur Alam diduga menerima duit suap dari PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) untuk mengeluarkan sejumlah SK izin usaha pertambangan.
"Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain juga, kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," pungkas Laode.
Nur alam diketahui sudah menerima duit suap dari PT AHB sejak 2009-2014. Duit diberikan supaya Nur mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi buat PT AHB.
PT AHB diketahui perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)