medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa 13 saksi untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terhadap organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigren Agus Andriyanto mengatakan, 13 saksi tersebut termasuk saksi ahli bahasa dan pidana. Sampai kini Agus belum bisa memastikan ada atau tidak unsur pidana yang dilakukan Saut.
"Saksi yang diperiksa sudah 13 orang, termasuk ahli bahasa dan pidana. Mengenai proses naiknya kasus saya kurang tahu," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Saut Situmorang memenuhi panggilan Bareskrim tadi pagi. Penyidik mencecar pria kelahiran Medan itu dengan 10 pertanyaan.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pemeriksaan Saut masih tahap awal. Penyidik belum menyodorkan pertanyaan pokok perkara. Ia menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Ini baru awal, belum ke pokok perkara. Kalau ditanya pokok perkara apa, itu masih jauh. Kami masih dalam rangka pendalaman," kata Umar.
Saut Situmorang (tengah) dan Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana (kanan). Foto: MI/Galih
Umar menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan Saut. Ia menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Masih terlalu jauh untuk disimpulkan. Nanti saya bilang ada pidana, ternyata alat bukt tidak cukup. Jadi ini belum naik lidik," ujar Umar.
HMI mengecam pernyataan Saut dalam sebuah talkshow televisi swasta pada 5 Mei. Saat itu, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Dia menyontohkan kasus korupsi yang menjerat alumni HMI.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat," kata Saut saat itu.
Buntut dari pernyataannya itu, KPK didemo sejumlah aktivis HMI. Saut kemudian menggelar konferensi pers buat meminta maaf. Permintaan maaf juga disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Korps Alumni HMI (KAHMI) dan HMI di hadapan Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja Rabu 15 Juni.
Selain meminta maaf, Agus juga menyatakan KPK bakal membentuk Komite Etik untuk Saut atas pernyataannya. KPK juga akan menemui beberapa tokoh KAHMI agar masalah ini bisa diselesaikan.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa 13 saksi untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terhadap organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigren Agus Andriyanto mengatakan, 13 saksi tersebut termasuk saksi ahli bahasa dan pidana. Sampai kini Agus belum bisa memastikan ada atau tidak unsur pidana yang dilakukan Saut.
"Saksi yang diperiksa sudah 13 orang, termasuk ahli bahasa dan pidana. Mengenai proses naiknya kasus saya kurang tahu," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Saut Situmorang memenuhi panggilan Bareskrim tadi pagi. Penyidik mencecar pria kelahiran Medan itu dengan 10 pertanyaan.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pemeriksaan Saut masih tahap awal. Penyidik belum menyodorkan pertanyaan pokok perkara. Ia menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Ini baru awal, belum ke pokok perkara. Kalau ditanya pokok perkara apa, itu masih jauh. Kami masih dalam rangka pendalaman," kata Umar.
Saut Situmorang (tengah) dan Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana (kanan). Foto: MI/Galih
Umar menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan Saut. Ia menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Masih terlalu jauh untuk disimpulkan. Nanti saya bilang ada pidana, ternyata alat bukt tidak cukup. Jadi ini belum naik lidik," ujar Umar.
HMI mengecam pernyataan Saut dalam sebuah talkshow televisi swasta pada 5 Mei. Saat itu, Saut menyampaikan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang berpendidikan. Dia menyontohkan kasus korupsi yang menjerat alumni HMI.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat," kata Saut saat itu.
Buntut dari pernyataannya itu, KPK didemo sejumlah aktivis HMI. Saut kemudian menggelar konferensi pers buat meminta maaf. Permintaan maaf juga disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Korps Alumni HMI (KAHMI) dan HMI di hadapan Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja Rabu 15 Juni.
Selain meminta maaf, Agus juga menyatakan KPK bakal membentuk Komite Etik untuk Saut atas pernyataannya. KPK juga akan menemui beberapa tokoh KAHMI agar masalah ini bisa diselesaikan
.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)