Kasus Suap Bupati Lampung Selatan
KPK Geledah 6 Lokasi di Bandar Lampung
Juven Martua Sitompul • 29 Juli 2018 20:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Bandar Lampung. Penggeledahan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Hari ini tim penyidik meneruskan proses penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan penyidik sejak Pukul 11.00 WIB. "Masih berjalan hingga saat ini," ujarnya.
Febri mengatakan, enam lokasi yang digeledah itu yakni kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung, dan rumah dinas pribadi tersangka Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
KPK Juga menggeledah rumah tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Kemudian, rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya KPK menggeledahr umah tersangka pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan di Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung, dan rumah Wakil Bupati di Jl Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Dari enam lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek. Ada juga diamankan catatan-catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus suap ini.
"Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Bandar Lampung. Penggeledahan masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Hari ini tim penyidik meneruskan proses penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurut Febri, penggeledahan dilakukan penyidik sejak Pukul 11.00 WIB. "Masih berjalan hingga saat ini," ujarnya.
Febri mengatakan, enam lokasi yang digeledah itu yakni kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung, dan rumah dinas pribadi tersangka Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
KPK Juga menggeledah rumah tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Kemudian, rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya KPK menggeledahr umah tersangka pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan di Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung, dan rumah Wakil Bupati di Jl Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Dari enam lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek. Ada juga diamankan catatan-catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus suap ini.
"Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)