Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Panca Syurkani
Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Panca Syurkani

Unsur Kerugian Negara jadi Materi PK Suryadarma Ali

Faisal Abdalla • 02 Juli 2018 15:40
Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali (SDA) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
 
Pada persidangan hari ini, kubu SDA menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim.
 
"Bukti-bukti dari kita. Ada putusan-putusan terkait dari putusan MK. Nanti kami serahkan kepada hakim untuk menilai semuanya," kata kuasa hukum SDA, M Rullyandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Ketika dikonfirmasi, tim kuasa hukum mengaku menyerahkan sejumlah bukti baru. Selain itu, pihaknya juga turut menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik materil.
 
Putusan itu pada pokoknya menyatakan tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata.
 
Selain itu, kubu SDA juga turut melampirkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. SEMA itu pada pokoknya menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah instansi yang berwenang untuk menyatakan ada tidaknya kerugian negara.
 
Selain bukti berupa dokumen, Rully mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli pada persidangan berikutnya, namun ia masih enggan membocorkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
 
Senada, SDA yang turut hadir di Pengadilan Tipikor juga enggan berkomentar terkait PK yang ia ajukan. Ia meminta semua pihak menunggu proses persidangan.
 
"Sabar, sabar," katanya.
 
Pada persidangan sebelumnya, Rully mengatakan kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus korupsi dana haji tidak valid. BPKP dinilai sudah tidak berwenang menghitung kerugian negara.  
 
Hal itu yang menjadi novum atau bukti baru dari pihak Suryadharma dalam mengajukan permohonan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
 
"Ini negara hukum, surat edaran MA menyatakan BPKP sudah tak berwenang menghitung kerugian negara, jadi mengembalikan kepada negara," kata Rullyandi usai membacakan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.
 
Sidang PK SDA rencananya akan kembali dilanjutkan pada 11 Juli. Sidang memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.
 
Suryadharma Ali disebut mendapat keuntungan untuk diri sendiri sejumlah Rp2,23 miliar, memperoleh hadiah selembar potongan kain ka'bah (kiswah), serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar). Jumlah itu berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP.
 
Ia lantas divonis enam tahun penjara dalam proses persidangan tingkat pertama. Tak terima, Suryadharma mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
 
SDA dinilai terbukti bersalah telah melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
 
Sementara, hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan. Sama seperti yang diberikan Pengadilan Tipikor DKI.
 
Tindakan SDA dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan