Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Eks Kepala BPPN akan Ajukan Eksepsi

Damar Iradat • 14 Mei 2018 16:24
Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai dakwaan yang dibacakan kepadanya salah alamat.
 
"Dari dakwaan tadi itu jelas eror inpersona (salah orang). Yang menjual bukan saya, dan saya mengikuti seluruh aturan," kata Syafruddin usai mendengar surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018.
 
Kuasa hukum Syafruddin Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai Kepala BPPN saat itu. Sebab, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia diklaim merupakan keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
 
Walau demikian, kata Yusril, sebetulnya BPPN bisa menyarankan soal penerbitan SKL ini kepada KKSK. Oleh sebab itu, dalam persidangan nanti, perlu dihadirkan ahli di bidang hukum administrasi negara.
 
"Ini nanti harus dijelaskan oleh ahli di bidang hukum administrasi negara, karena sifatnya adalah masukan dari bawahan kepada atasan," tutur Yusril.
 
Baca: Syafruddin Siap Hadapi Sidang Perdana BLBI
 
Menurut Yusril, peran Syafrudin sebatas mengusulkan kepada Dorodjatun Kuncorojakti yang saat itu menjabat sebagai Ketua KKSK. Oleh karena itu, hal tersebut didalami lebih lanjut.
 
Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut tidak akan dimasukan ke dalam materi eksepsi mereka. Hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
 
"Nanti akan dihadirkan ahli-ahli administrasi negara dan ahli pidana. Sejauh mana pertanggungjawaban pidana dalam kasus-kasus seperti ini," tegasnya.
 
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
 
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul.
 
"Meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak," ujar jaksa.
 
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan