Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Periksa 22 Saksi Kasus Suap DPRD Sumut

Juven Martua Sitompul • 22 Mei 2018 09:25
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan ke-22 saksi itu dilakukan di kantor Kejati Provinsi Sumut.
 
"Unsur saksi dari anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat dan PNS Pemprov," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
 
Febri mengatakan, total saksi yang diperiksa dalam kasus ini kurang lebih 150 orang. Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan jumlah pengembalian uang suap dari para anggota DPRD pun terus bertambah.

Terakhir, lanjut Febri 30 anggota DPRD Sumut mengembalikan uang suap senilai Rp1,9 miliar. "Total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp3,7M," ujar dia.
 
Baca: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka
 
Menurut Febri, hingga kini pihaknya masih terus mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif.
 
"Kami ingatkan kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.
 
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif daerah ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
 
Tak hanya itu pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
 
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.
 
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kasus ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan