Dokter RS Premiere Jatinegara, Glen S. Dunda - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Dokter RS Premiere Jatinegara, Glen S. Dunda - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Fredrich tak Berhak Tahu Rekam Medis Novanto

Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2018 16:37
Jakarta: Dokter RS Premiere Jatinegara, Glen S. Dunda, menegaskan rekam medis atau medical record Setya Novanto tidak boleh diberikan kepada pihak lain selain pasien dan keluarga. Rekam medis bersifat rahasia. 
 
"Pihak RS hanya memberikan pada pasien dan keluarga yang ditujukan," kata Glen saat bersaksi buat terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
 
Glen menambahkan, apabila rekam medis itu diketahui oleh pihak lain, maka perlu catatan tertulis yang diberikan ke pihak RS. Bahkan, lanjut Glen, seorang dokter yang tidak menangani pasien tidak boleh mengetahui isi dokumen rekam medis tersebut.

"Tidak boleh tanpa izin pasien, itu ada di UU praktik kedokteran," ujar Glen.
 
(Baca juga: Novanto tak Tahu Bimanesh Palsukan Rekam Medis Miliknya)
 
Dalam dakwaan, pengacara Fredrich Yunadi disebut sempat memberikan data rekam medis Novanto di RS Premiere Jatinegara kepada Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
 
Bimanesh dan Fredrich Yunadi diduga merekayasa agar mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dirawat di rumah sakit. Rekayasa tersebut diduga dalam rangka menghindari pemeriksaan Novanto oleh penyidik KPK. 
 
Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya diketahui Novanto masuk ruang rawat inap di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, tanpa pemeriksaan di IGD. Bimanesh juga diketahui mengubah diagnosis Novanto menjadi hipertensi, diabetes melitus, dan vertigo. Bimanesh mengaku kalau ia diminta mengikuti skenario kecelakaan oleh Fredrich. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan