Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan Taiwan. Salah satu situs membagikan layanan live streaming pornografi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut layanan pornografi dibawakan oleh seorang host. Adapun host tersebut melakukan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi.
"Sampai tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menjelaskan konten pornografi tersebut ditampilkan di situs Hot51. "Tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," ungkap dia.
Djuhandhani melanjutkan para host ditargetkan melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari. Mereka mendapatkan gaji minimum dan bonus gift yang diberikan oleh viewers.
"Berdasarkan proses penyidikan didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Dimana agen mendapatkan keuntungan 10 persen dari gaji dan gift," terang Djuhandhani.
Sedangkan, agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host. Kemudian, mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus.
Djuhandani menyebut kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh seorang warga negara Taiwan inisial K. Warga asing ini telah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Praktek perjudian online dalam kurun waktu bulan Desember 2023 sampai April 2024. Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," beber Djuhandani.
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT dan ST. Pengungkapan tindak pidana dilakukan di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
"Terkait dengan hasil penyidikan ini Dittipidum juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang saat ini situs tersebut sudah di blokir," pungkas Djuhandani.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Jakarta:
Bareskrim Polri mengungkap kasus judi
online jaringan
Taiwan. Salah satu situs membagikan layanan
live streaming pornografi.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut layanan
pornografi dibawakan oleh seorang
host. Adapun
host tersebut melakukan
live streaming sambil berpakaian minim atau seksi.
"Sampai tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menjelaskan konten pornografi tersebut ditampilkan di situs Hot51. "Tersedia dua layanan yaitu layanan judi
online dan layanan
live streaming pornografi," ungkap dia.
Djuhandhani melanjutkan para
host ditargetkan melakukan
live streaming selama tiga jam setiap hari. Mereka mendapatkan gaji minimum dan bonus
gift yang diberikan oleh
viewers.
"Berdasarkan proses penyidikan didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Dimana agen mendapatkan keuntungan 10 persen dari gaji dan gift," terang Djuhandhani.
Sedangkan, agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja
host. Kemudian, mendistribusikan pendapatan
host atau gaji maupun bonus.
Djuhandani menyebut kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh seorang warga negara Taiwan inisial K. Warga asing ini telah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Praktek perjudian
online dalam kurun waktu bulan Desember 2023 sampai April 2024. Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," beber Djuhandani.
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT dan ST. Pengungkapan tindak pidana dilakukan di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
"Terkait dengan hasil penyidikan ini Dittipidum juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang saat ini situs tersebut sudah di blokir," pungkas Djuhandani.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)