Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Medcom.id/Faisal Abdalla

Komnas HAM: Siapa Pun yang Melanggar Kebebesan Sipil Harus Diproses Hukum

Akmal Fauzi • 05 Februari 2024 20:03
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak polri mengusut tuntas kasus upaya intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah orang tidak dikenal terhadap mahasiswa di Balai Warga Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan. Polri harus segera menangkap pelaku dan mencari dalang tindakan kekerasan.
 
"Komnas HAM meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini untuk memastikan siapa pun yang melanggar hak-hak kebebasan sipil harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2024.
 
Peristiwa intimidasi tersebut bermula dari kegiatan konsolidasi bertajuk gerakan Tolak Pemilu Curang yang digelar Mahasiswa Universitas Trilogi pada Sabtu, 3 Februari 2024. Kegiatan itu tiba-tiba didatangi segerombolan orang tidak dikenal.

Tanpa menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya, mereka memaksa mahasiswa keluar dari ruangan. Bukan hanya diskusi diintimidasi, rencana demonstrasi mahasiswa Trilogi diancam hendak dibubarkan. Bahkan, ada satu mahasiswa yang mengalami kekerasan akibat ditanduk di bagian kepalanya.
 
Baca Juga: Kapolri Didesak Usut Represi Konsolidasi Aksi Mahasiswa Trilogi

Pramono menyampaikan kegiatan diskusi mahasiswa adalah bagian dari hak atas kebebasan berpendapat, serta hak atas kebebasan berkumpul yang harus dihormati dan dilindungi siapa pun.
 
"Sepanjang itu bukan diskusi untuk membahas rencana kejahatan atau hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," kata Pramono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan