Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan bahwa sejatinya kasus pembunuhan Vina relatif sederhana. Maka dari itu, menurutnya polisi seharusnya tidak kesulitan untuk menangkap sisa daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," kata Bambang Rukminto kepada Medcom.id.
Menurut Bambang, ia menyebut kasus pembunuhan Vina sebagai kasus sederhana bukan tanpa alasan. Mengingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut pelakunya adalah kelompok, bukan tunggal. Karena itu sudah pasti masing-masing anggota kelompok saling mengenal.
Terbaru, salah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong sudah ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir 8 tahun. Kini polisi tengah memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.
11 orang ditetapkan tersangka
Dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan bahwa sejatinya kasus
pembunuhan Vina relatif sederhana. Maka dari itu, menurutnya
polisi seharusnya tidak kesulitan untuk menangkap sisa daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
"Kepolisian harus segera menangkap dua orang DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana," kata Bambang Rukminto kepada Medcom.id.
Menurut Bambang, ia menyebut kasus pembunuhan Vina sebagai kasus sederhana bukan tanpa alasan. Mengingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut pelakunya adalah kelompok, bukan tunggal. Karena itu sudah pasti masing-masing anggota kelompok saling mengenal.
Terbaru, salah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong sudah ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan setelah kasus bergulir 8 tahun. Kini polisi tengah memburu dua DPO lain atas nama Dani dan Andi.
11 orang ditetapkan tersangka
Dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)