Jakarta: Polisi memeriksa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono hari ini. Aiman diperiksa soal pernyatannya terkait ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"(Iya) sesuai jadwal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2024.
Aiman akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan kedua dalam tahap penyidikan ini dilakukan secara tunggal atau tidak ada konfrontasi dengan saksi lain.
"(Pemeriksaan) tunggal," ujar Ade.
Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Aiman pada Senin, 22 Januari 2024. Surat itu diterima Aiman pukul 19.15 WIB. Dalam surat panggilan itu, mantan jurnalis senior ini diminta datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pukul 09.00, Jumat, 26 Januari 2024.
"Pemeriksaan pada Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa/dimintai keterangan sebelumnya," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Aiman mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan kedua ini. Calon anggota legislatif (caleg) Perindo itu mengaku akan datang pukul 10.00 WIB.
"Jumat InsyaAllah saya akan hadir di Polda Metro pukul 10.00 WIB," kata Aiman saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Aiman dianggap melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jakarta: Polisi memeriksa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono hari ini. Aiman diperiksa soal pernyatannya terkait ada oknum Polri tidak netral dalam
Pemilu 2024.
"(Iya) sesuai jadwal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2024.
Aiman akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan kedua dalam tahap penyidikan ini dilakukan secara tunggal atau tidak ada konfrontasi dengan saksi lain.
"(Pemeriksaan) tunggal," ujar Ade.
Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua kepada Aiman pada Senin, 22 Januari 2024. Surat itu diterima Aiman pukul 19.15 WIB. Dalam surat panggilan itu, mantan jurnalis senior ini diminta datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pukul 09.00, Jumat, 26 Januari 2024.
"Pemeriksaan pada Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa/dimintai keterangan sebelumnya," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Aiman mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan kedua ini. Calon anggota legislatif (caleg) Perindo itu mengaku akan datang pukul 10.00 WIB.
"Jumat
InsyaAllah saya akan hadir di Polda Metro pukul 10.00 WIB," kata Aiman saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Aiman dianggap melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)