Ilustrasi Komnas HAM/MI
Ilustrasi Komnas HAM/MI

Komnas HAM Keluhkan Minimnya Mediator Kasus Kebebasan Beragama

Kautsar Widya Prabowo • 19 Juni 2024 13:41
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluhkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dalam mediasi. Khususnya, memediasi kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
 
Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan sejauh ini mediasi dilakukan komisioner. Tugas itu dibantu jabatan pratama, muda, dan madya yang hanya berwenang mendukung pelaksanaan mediasi.
 
"Pengertian mendukung itu menyiapakan bahan analisa, tidak ada mandat (untuk melakukan) mediasi, itu salah satu hambatan (Komnas HAM)," ujar Prabianto dalam diskusi bedah buku secara virtual, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Baca: Kemenag Libatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik Keagamaan

Prabianto berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dapat menempatkan jabatan utama dalam pelaksanaan mediasi. Sehingga, upaya mediasi dapat maksimal.

"(Adanya jabatan utama akan) berhimbas semakin berkurangnya (kasus KBB) dan semakin baik penangannya," terangnya.
 
Parbianto menjelaskan tidak semua mediasi mengenai konlflik KBB dapat berakhir damai. Namun, Komnas HAM selalu berupaya untuk membuka ruang dialog antar dua kelompok yang berkonflik.
 
"Meski mediasi yang dilakukan Komnas HAM belum mencpai kesepakatan perdamaian, paling tidak ada kesepakatan berdialog," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan