Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan mantan petinggi PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam tuduhan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). Fakta persidangan dinilai tidak bisa membuktikan dakwaan dari jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Jaksa diminta membebaskan Soetikno dari tahanan usai vonis dibacakan. Kejagung juga diminta memulihkan harkat, kedudukan, dan martabat dia.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Rianto.
Sebelumnya, jaksa meyakini Soetikno bersalah dalam kasus ini. Penuntut umum meminta majelis memberikannya vonis penjara selama enam tahun.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Soetikno. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang buat melunasi kewajiban tersebut.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dia diberikan hukuman penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan Emirsyah dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.
Dalam kasus ini, Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti USD86.367.019. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk dilelang.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan mantan petinggi PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam tuduhan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). Fakta persidangan dinilai tidak bisa membuktikan dakwaan dari jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Jaksa diminta membebaskan Soetikno dari tahanan usai
vonis dibacakan. Kejagung juga diminta memulihkan harkat, kedudukan, dan martabat dia.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Rianto.
Sebelumnya, jaksa meyakini Soetikno bersalah dalam kasus ini. Penuntut umum meminta majelis memberikannya vonis penjara selama enam tahun.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Soetikno. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Jaksa juga meminta
hakim memberikan pidana pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro Uni Eropa. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang buat melunasi kewajiban tersebut.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dia diberikan hukuman penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan Emirsyah dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.
Dalam kasus ini, Emirsyah juga diminta membayar uang pengganti USD86.367.019. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya dirampas untuk dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)