Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pejabat Eselon 1 Kementan hingga Eks Pimpinan KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2023 07:52
Jakarta: Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kepada enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sebanyak tiga di antaranya ialah pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan). 
 
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Ade tak memerinci identitas ketiga pejabat eselon 1 tersebut. Selain tiga orang itu, Ade menyebut pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan dua ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Namun, identitasnya juga masih disimpan rapat.

"(Terakhir), satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," ungkap Ade.
 
Baca juga: Direktur Dumas KPK Irit Komentar Usai Diperiksa Polda Terkait Pemerasan KPK

Ade juga tak menyebutkan sosok mantan Wakil Ketua KPK itu. Namun, beredar kabar sosok dimaksud ialah Saut Situmorang. Saut pun membenarkan dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
"Oh tadi (Senin, 16 Oktober 2023) saya dihubungi, tapi saya suratnya belum terima katanya akan dikirim," kata Saut saat dikonfirmasi terpisah.
 
Saut mengaku akan diperiksa seputar dugaan pemerasan. Khususnya mengenai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Pasal 36 menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
 
Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
 
Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK, namun tak kunjung diungkap secara resmi nama terlapor ke publik. Meskipun, nama Ketua KPK Firli Bahuri belakangan jadi pihak diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Polisi menyematkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan