medcom.id, Jakarta: Bos PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp1,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum, Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang menyeret Dirut PT Indoguna Utama ini berawal saat Maria bertemu pengusaha Elda Devianne Adiningrat pada 5 Oktober 2012. Di situ, Elda menyampaikan kepada Maria dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dengan memperkenalkannya kepada Ahmad Fathanah.
Maria pun menyetujui hal tersebut dengan meminta Fathanah untuk membantu menambahkan kuota impor daging sapi tahun 2012. Maria lantas diminta membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, Maria meminta Juard Effendi untuk membuat surat atas nama PT Indoguna Utama tanggal 8 November 2012 perihal permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 500 ton yang ditujukan ke Menteri Pertanian. Namun, permohonan ini ditolak.
PT Indoguna Utama kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi untuk tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi pada 27 November 2012. Permohonan ini juga ditolak Kementan.
Setelah ditolak dua kali, Maria akhirnya meminta bantuan kepada Elda untuk dipertemukan dengan Luthfi Hasan Ishaaq pada 28 Desember 2012. Pada pertemuan itu, Maria menjelaskan tentang harga daging dan teknis impor daging serta meminta bantuan Luthfi Hasan Ishaaq untuk pengurusan permohonan penambahan kuota.
Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono. Maria Elizabeth dijanjikan akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan selanjutnya Maria menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS.
"Terdakwa committed mendukung perjuangan PKS," tambah jaksa.
Maria pun menjanjikan fee kepada Fathanah dan Elda jika penambahan kuota impor sapi tahun 2013 sebanyak 8000 ton diterima Kementan. Fee juga dijanjikan Maria kepada Luthfi sebesar Rp5.000 per kilogram atau setara dengan Rp40 miliar. Luthfi pun menyampaikan kepada Maria melalui Fathanah untuk menyiapkan data tentang daging saat bertemu Mentan di Medan.
Dalam pertemuan di Medan tanggal 11 Januari 2013, Maria bertemu Suswono di Hotel Santika Medan. Saat itu hadir juga Luthfi Hasan, Elda Devianne, Fathanah dan Soewarso.
Maria mengaku hanya memaparkan presentasi tentang kebutuhan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 pada pertemuan tersebut. Lalu PT Indoguna Utama menyerahkan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8000 ton.
Menurut jaksa, Maria terbukti telah memberikan uang sebesar Rp300 juta untuk Luthfi Hasan melalui Elda atas permintaan Fathanah. Maria pengakuan uang itu untuk membantu dana kemanusiaan. Maria lantas memberikan lagi uang Rp1 miliar pada 29 Januari 2013 yang diminta oleh Fathanah dengan alasan untuk keperluan operasional Luthfi.
"Setelah menerima uang Rp1 miliar, Ahmad Fathanah menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq terkait terdakwa ada yang sangat menguntungkan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan total duit Rp1,3 miliar diberikan dengan tujuan agar Luthfi Hasan mempengaruhi pejabat Kementan agar memberi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebesar 8000 ton
Atas perbuatannya, Maria dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Bos PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp1,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum, Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang menyeret Dirut PT Indoguna Utama ini berawal saat Maria bertemu pengusaha Elda Devianne Adiningrat pada 5 Oktober 2012. Di situ, Elda menyampaikan kepada Maria dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dengan memperkenalkannya kepada Ahmad Fathanah.
Maria pun menyetujui hal tersebut dengan meminta Fathanah untuk membantu menambahkan kuota impor daging sapi tahun 2012. Maria lantas diminta membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, Maria meminta Juard Effendi untuk membuat surat atas nama PT Indoguna Utama tanggal 8 November 2012 perihal permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 500 ton yang ditujukan ke Menteri Pertanian. Namun, permohonan ini ditolak.
PT Indoguna Utama kembali mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi untuk tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi pada 27 November 2012. Permohonan ini juga ditolak Kementan.
Setelah ditolak dua kali, Maria akhirnya meminta bantuan kepada Elda untuk dipertemukan dengan Luthfi Hasan Ishaaq pada 28 Desember 2012. Pada pertemuan itu, Maria menjelaskan tentang harga daging dan teknis impor daging serta meminta bantuan Luthfi Hasan Ishaaq untuk pengurusan permohonan penambahan kuota.
Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi dan mengupayakan untuk mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono. Maria Elizabeth dijanjikan akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan selanjutnya Maria menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS.
"Terdakwa committed mendukung perjuangan PKS," tambah jaksa.
Maria pun menjanjikan fee kepada Fathanah dan Elda jika penambahan kuota impor sapi tahun 2013 sebanyak 8000 ton diterima Kementan. Fee juga dijanjikan Maria kepada Luthfi sebesar Rp5.000 per kilogram atau setara dengan Rp40 miliar. Luthfi pun menyampaikan kepada Maria melalui Fathanah untuk menyiapkan data tentang daging saat bertemu Mentan di Medan.
Dalam pertemuan di Medan tanggal 11 Januari 2013, Maria bertemu Suswono di Hotel Santika Medan. Saat itu hadir juga Luthfi Hasan, Elda Devianne, Fathanah dan Soewarso.
Maria mengaku hanya memaparkan presentasi tentang kebutuhan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 pada pertemuan tersebut. Lalu PT Indoguna Utama menyerahkan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8000 ton.
Menurut jaksa, Maria terbukti telah memberikan uang sebesar Rp300 juta untuk Luthfi Hasan melalui Elda atas permintaan Fathanah. Maria pengakuan uang itu untuk membantu dana kemanusiaan. Maria lantas memberikan lagi uang Rp1 miliar pada 29 Januari 2013 yang diminta oleh Fathanah dengan alasan untuk keperluan operasional Luthfi.
"Setelah menerima uang Rp1 miliar, Ahmad Fathanah menghubungi Luthfi Hasan Ishaaq terkait terdakwa ada yang sangat menguntungkan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan total duit Rp1,3 miliar diberikan dengan tujuan agar Luthfi Hasan mempengaruhi pejabat Kementan agar memberi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebesar 8000 ton
Atas perbuatannya, Maria dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)