medcom.id, Jakarta: Skandal bailout Bank Century tampaknya belum segera berakhir. Sejak gonjang-ganjing menyusul penetapan bank gagal berdampak sistemik pada 2008, sampai saat ini masalah Bank Century belum menunjukkan tanda-tanda usai.
Bahkan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya melalui pengacara Luhut Pangaribuan melihat masalah Century tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga politik. Menurut Luhut, ada unsur-unsur politik yang ikut merasuk ke proses peradilan.
"Sampai hari ini pun proses politik agaknya masih belum berhenti sekalipun proses hukum sudah berjalan. Padahal pengadilan telah memeriksanya," ujar Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Luhut menduga, penyebutan nama orang-orang besar dalam dakwaan menjadi salah satu tanda proses lain tetap berjalan meskipun proses hukum sudah mulai. "Apakah karena dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebagaimana telah dibacakan dalam surat dakwaan telah memunculkan naman-nama penting?" tanya Luhut.
Luhut menduga, alat bukti sengaja dibuat untuk membuktikan Budi Mulya bersalah. Padahal, menurut dia, pada tahun 2011 KPK pernah menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
"Akan tetapi tidak jelas apakah karena ada campur tangan politik yang disinggung di atas, kemudian dengan alat bukti yang sama dan materi pemeriksaan sama keputusan bisa menjadi berbeda," tanya Luhut.
Karena itu, Luhut berharap majelis hakim mengadili kasus ini seadil-adilnya tanpa terkontaminasi unsur politik. "Kami percaya, majelis hakim yang terhormat akan senantiasa mewaspadai dan mencegah kasus ini dipolitisir dan tetap mendudukan perkara sesuai asas dan ketentuan hukum sesuai kewenangan yang ada," kata Luhut.
medcom.id, Jakarta: Skandal bailout Bank Century tampaknya belum segera berakhir. Sejak gonjang-ganjing menyusul penetapan bank gagal berdampak sistemik pada 2008, sampai saat ini masalah Bank Century belum menunjukkan tanda-tanda usai.
Bahkan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya melalui pengacara Luhut Pangaribuan melihat masalah Century tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga politik. Menurut Luhut, ada unsur-unsur politik yang ikut merasuk ke proses peradilan.
"Sampai hari ini pun proses politik agaknya masih belum berhenti sekalipun proses hukum sudah berjalan. Padahal pengadilan telah memeriksanya," ujar Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2014).
Luhut menduga, penyebutan nama orang-orang besar dalam dakwaan menjadi salah satu tanda proses lain tetap berjalan meskipun proses hukum sudah mulai. "Apakah karena dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebagaimana telah dibacakan dalam surat dakwaan telah memunculkan naman-nama penting?" tanya Luhut.
Luhut menduga, alat bukti sengaja dibuat untuk membuktikan Budi Mulya bersalah. Padahal, menurut dia, pada tahun 2011 KPK pernah menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
"Akan tetapi tidak jelas apakah karena ada campur tangan politik yang disinggung di atas, kemudian dengan alat bukti yang sama dan materi pemeriksaan sama keputusan bisa menjadi berbeda," tanya Luhut.
Karena itu, Luhut berharap majelis hakim mengadili kasus ini seadil-adilnya tanpa terkontaminasi unsur politik. "Kami percaya, majelis hakim yang terhormat akan senantiasa mewaspadai dan mencegah kasus ini dipolitisir dan tetap mendudukan perkara sesuai asas dan ketentuan hukum sesuai kewenangan yang ada," kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)