Angelina Sondakh saat bersaksi kasus dugaan suap dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto
Angelina Sondakh saat bersaksi kasus dugaan suap dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Foto: MI/Rommy Pujianto

Pengurangan Hukuman 2 Tahun Tak Surutkan Kesedihan Angie

Renatha Swasty • 06 Januari 2016 19:23
medcom.id, Jakarta: Bekas anggota DPR Angelina Sondakh masih sedih meski Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya selama dua tahun. Wanita yang kerap disapa Angie itu beranggapan hukuman yang dia terima tak adil. 
 
Apalagi jika dibandingkan dengan vonis yang diterima Muhammad Nazaruddin. "Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih," kata kuasa hukum Angie, Rudi Alfonso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
 
Rudi menuturkan, pelaku utama dari kasus yang menjerat Angie adalah bekas Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Tapi, Nazaruddin hanya dihukum tujuh tahun, sementara kliennya diputus 12 tahun di tingkat kasasi, kemudian dikurang menjadi 10 tahun saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Nah itu yang tidak adil, yang paling tidak adil lagi itu ini kan dakwaannya perkara suap menyuap. Nah mestinya kan tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghitungan kerugian negara. Kemudian pada putusan kasasi, putusan awal sebenarnya nggak ada, kasasi kemudian dibebani uang pengganti kurang lebih Rp40 miliar. Nah kenapa dikenai uang pengganti? Nah itu yang bikin dia sedih mau bayar pakai apa?" jelas Rudi.
 
Apalagi, kata dia, Angie kini tidak bisa mengurus anak. Ditambah suaminya sudah meninggal. "Sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," ujar Rudi.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian peninjauan kembali yang diajukan Angelina Sondakh. MA mengurangi hukuman bekas politikus Demokrat itu dua tahun.
 
"Turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2015.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Angie 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima pemberian uang total Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai. Uang tersebut diduga hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
 
Mantan anggota Dewan itu lantas mengajukan kasasi. Hakim di tingkat kasasi malah memperberat hukuman Angie dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
 
Melalui putusan peninjauan kembali, Angie tak hanya mendapat pengurangan masa tahanan namun juga pengurangan pidana tambahan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Angie berkurang Rp2 miliar dan USD1 juta dari jumlah semula.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan