Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini, 17 Agustus 2022. Dia dibawa penyidik setelah menjalani masa tahanan dalam kasus gratifikasi proyek rumah sakit.
"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Elly mengatakan Ajay keluar sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menyebut penjemputan Ajay bukan urusan pihaknya. Tanggung jawab lapas terhadap Ajay lepas ketika dia melangkahkan kaki dari pintu masuk usai dinyatakan bebas.
"Apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan," ujar Elly.
Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh penyidik setibanya di markas Lembaga Antikorupsi.
Ajay M Priatna divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021. Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjemput mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini, 17 Agustus 2022. Dia dibawa penyidik setelah menjalani masa tahanan dalam kasus
gratifikasi proyek rumah sakit.
"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," kata
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Elly mengatakan Ajay keluar sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menyebut penjemputan Ajay bukan urusan pihaknya. Tanggung jawab lapas terhadap Ajay lepas ketika dia melangkahkan kaki dari pintu masuk usai dinyatakan bebas.
"Apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan," ujar Elly.
Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh penyidik setibanya di markas Lembaga Antikorupsi.
Ajay M Priatna divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021. Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)