Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia kembali berurusan dengan KPK setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus gratifikasi proyek rumah sakit.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.
Firli belum memerinci kasus yang menjerat Ajay. Dia berjanji membeberkan semua hasil temuan KPK setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti diberitahu perkembangannya," ujar Firli.
Ajay M Priatna divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021. Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjemput mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia kembali berurusan dengan KPK setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus gratifikasi proyek rumah sakit.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya," kata Ketua KPK
Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Agustus 2022.
Firli belum memerinci kasus yang menjerat Ajay. Dia berjanji membeberkan semua hasil temuan KPK setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti diberitahu perkembangannya," ujar Firli.
Ajay M Priatna divonis penjara dua tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021. Ajay terbukti menerima
gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)