"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman dkk senilai Rp245 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
Uang itu langsung diserahkan ke kas negara. Tujuannya, sebagai pemulihan aset dari tindakan koruptif yang dilakukan Budi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan aset recovery sebagai pemasukan ke kas negara," ujar Ali.
Baca: KPK Lelang 19 Kendaraan Berpelat Merah |
Budi merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap pegawai Kementerian Keuangan. Total suap yang diberikan sebesar Rp700.
Dia divonis penjara satu tahun dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Februari 2021. Hukuman itu sempat diprotes KPK karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.