Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kuasa Hukum Lukas Enembe Dipersilakan Beri Pembelaan Terbaik

Candra Yuri Nuralam • 10 Januari 2023 16:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, 10 Januari 2023. Kuasa hukumnya dipersilakan memberikan pembelaan terbaik.
 
"Kami beri kesempatan yang sama bagi PH (penasehat hukum) untuk memberikan pembelaan terbaiknya, karena sejatinya seperti itu lah proses penegakan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Pembelaan kuasa hukum Lukas mesti berdasarkan koridor hukum. KPK berharap kuasa hukum Lukas tidak memberikan pernyataan ngaco di depan publik.

"Misalnya membangun opini dan narasi yang di luar konteks hukum," ucap Ali.
 
Dia juga mengingatkan profesi pengacara merupakan bagian dari penegak hukum dan mesti nurut peraturan yang berlaku. Muruah kuasa hukum diharap tidak dinodai.
 
"Pasti akan kami komunikasikan terhadap tersangka silahkan bisa didampingi oleh PH," ujar Ali.
 

Baca: KPK Tegaskan Tak Ada Bau Politik dari Penangkapan Lukas Enembe


Lukas dalam perjalanan menuju Jakarta. Setibanya di Markas KPK, dia bakal dimintai keterangan oleh penyidik. Hasil pemeriksaan menentukan penahanan terhadap orang nomor satu di Papua itu.
 
Penahanan Lukas Enembe merupakan ranahnya penyidik. KPK memastikan tidak akan menahan diri jika upaya paksa itu bisa dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan