Ada Disenting Opinion, 1 Hakim Nilai Lin Che Wei Berhak Bebas
Candra Yuri Nuralam • 04 Januari 2023 20:53
Jakarta: Ada disenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pemberian vonis terhadap terdakwa sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Salah satu hakim menilai Wei berhak bebas.
Hakim Anggota Muhammad Agus Salim menilai fakta persidangan menjelaskan Wei tidak pernah terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Selain itu, kata Agus, tidak ada juga bukti yang menjelaskan Wei memiliki kerja sama dengan pihak manapun dalam penerbitan izin penjualan ke luar negeri itu.
"Bahwa terdakwa LCW (Lin Che Wei) atau IRAI tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran didalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Agus juga menilai Wei pantas bebas karena tidak ada fakta yang menjelaskan dirinya menyalahgunakan jabatannya. Selain itu, Wei juga dinilai tidak bekerja berdasarkan kehendaknya sendiri.
Hakim juga melihat Wei tidak mencoba melobi pengusaha selama bekerja. Semua rapat yang diikuti Wei digelar terbuka melalui aplikasi Zoom.
"Bahwa terdakwa LCW diikutkan dalam pembahasan kelangkaan migor yang dilakukan oleh Mendag, adalah sebatas menyampaikan kajian analisa dan menyampaikan usulan atau saran terhadap solusi kelangkaan migor," ujar Agus.
Kemudian, Wei juga bukan orang yang bisa memberikan persetujuan ekspor. Tidak ada honor yang diterima juga menguatkan penilaian tidak ada keterlibatan Wei dari salah satu hakim.
Atas pertimbangan itu, Agus menilai Wei tidak terlibat dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu ini. Tapi, penilaian itu tidak bisa membebaskan Wei karena dua hakim lain menilai dia bersalah.
"Bahwa peran LCW tak Dapt dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide pasal 55 KUHP 1ke 1 KUHP. Yaitu unsur yg terlibat kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana," ucap Agus.
Wei divonis penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Ada disenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pemberian vonis terhadap terdakwa sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Salah satu hakim menilai Wei berhak bebas.
Hakim Anggota Muhammad Agus Salim menilai fakta persidangan menjelaskan Wei tidak pernah terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Selain itu, kata Agus, tidak ada juga bukti yang menjelaskan Wei memiliki kerja sama dengan pihak manapun dalam penerbitan izin penjualan ke luar negeri itu.
"Bahwa terdakwa LCW (Lin Che Wei) atau IRAI tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran didalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Agus juga menilai Wei pantas bebas karena tidak ada fakta yang menjelaskan dirinya menyalahgunakan jabatannya. Selain itu, Wei juga dinilai tidak bekerja berdasarkan kehendaknya sendiri.
Hakim juga melihat Wei tidak mencoba melobi pengusaha selama bekerja. Semua rapat yang diikuti Wei digelar terbuka melalui aplikasi Zoom.
"Bahwa terdakwa LCW diikutkan dalam pembahasan kelangkaan migor yang dilakukan oleh Mendag, adalah sebatas menyampaikan kajian analisa dan menyampaikan usulan atau saran terhadap solusi kelangkaan migor," ujar Agus.
Kemudian, Wei juga bukan orang yang bisa memberikan persetujuan ekspor. Tidak ada honor yang diterima juga menguatkan penilaian tidak ada keterlibatan Wei dari salah satu hakim.
Atas pertimbangan itu, Agus menilai Wei tidak terlibat dalam kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu ini. Tapi, penilaian itu tidak bisa membebaskan Wei karena dua hakim lain menilai dia bersalah.
"Bahwa peran LCW tak Dapt dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide pasal 55 KUHP 1ke 1 KUHP. Yaitu unsur yg terlibat kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana," ucap Agus.
Wei divonis penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)