Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Perintahkan Ambil CCTV di Sekitar Rumah Sambo, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 14:30
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
 
Agus Nurpatria dinilai terbukti menyuruh terdakwa Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan merupakan utusan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Irfan berkoordinasi dengan Agus Nurpatria di lokasi. Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga memerintahkan Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Rekaman CCTV tersebut merupakan bukti penting untuk mengungkap tabir tewasnya Brigadir J. Pasalnya, rekaman CCTV tersebut terkait kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas.
 

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Arif Rachman 1 Tahun Bui: Tahu Laptop Berisi Rekaman Penting Tapi Dipatahkan


 
Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
 
Atas perbuatannya itu, Agus Nurpatria dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Pada perkara ini, Agus Nurpatria didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan