Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak gentar memvonis mati Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Masyarakat juga diminta mengawal persidangan agar seluruh terdakwa dihukum seadil-adilnya.
Hal itu terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar Elemen Masyarakat Cinta Keadilan (Emas CK) di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam aksinya massa membawa spanduk bertuliskan ‘Jangan Gentar Rakyat Bersama Majelis Hakim: Vonis Mati Sambo’.
"Kami meminta terdakwa Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya. Kami menilai tuntutan yang dibacakan jaksa kepada Ferdy Sambo dan para terdakwa belum memberikan keadil bagi keluarga korban," kata koordinator aksi Rycko Rizal.
Rycko meminta hakim PN Jakarta Selatan objektif, jangan sampai kasus berlarut-larut dan membuat publik lelah. "Kami berharap supremasi hukum tegak di Indonesia," kata Rycko.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak gentar memvonis mati Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Masyarakat juga diminta mengawal persidangan agar seluruh terdakwa dihukum seadil-adilnya.
Hal itu terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar Elemen Masyarakat Cinta Keadilan (Emas CK) di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam aksinya massa membawa spanduk bertuliskan ‘Jangan Gentar Rakyat Bersama Majelis Hakim: Vonis Mati Sambo’.
"Kami meminta terdakwa Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya. Kami menilai tuntutan yang dibacakan jaksa kepada Ferdy Sambo dan para terdakwa belum memberikan keadil bagi keluarga korban," kata koordinator aksi Rycko Rizal.
Rycko meminta hakim PN Jakarta Selatan objektif, jangan sampai kasus berlarut-larut dan membuat publik lelah. "Kami berharap supremasi hukum tegak di Indonesia," kata Rycko.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan.
Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)