Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 hari ini. Sidang kali ini merupakan yang perdana.
"Betul, hari ini sidang perdana perkara Heli AW-101," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 September 2022.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh bakal mendengarkan dakwaan kasusnya nanti. Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Kasus ini juga diusut oleh Puspom TNI. Namun, para pihak yang terjerat kasus itu di tubuh TNI bebas karena penyidikannya dihentikan.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan rasuah dalam
pengadaan Helikopter AW-101 hari ini. Sidang kali ini merupakan yang perdana.
"Betul, hari ini sidang perdana perkara Heli AW-101," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 September 2022.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh bakal mendengarkan dakwaan kasusnya nanti. Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus
korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Kasus ini juga diusut oleh Puspom TNI. Namun, para pihak yang terjerat kasus itu di tubuh TNI bebas karena penyidikannya dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)