Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia hafiez.

Saksi Pegawai Kemenko Perekonomian Mangkir, Sidang Kasus Izin Ekspor CPO Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 13 Oktober 2022 11:56
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditunda. Rencananya, persidangan tersebut akan menghadirkan dua saksi yang berasal dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Musdhalifa Machmud dan Tirta Hidayat.
 
"Saksi tidak bisa hadir dan diputuskan menunda sidang," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Hakim Liliek memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kedua saksi pada persidangan berikutnya. Sidang diagendakan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Tidak mungkin kita tunggu lagi karena sudah lewat jamnya dan kami tunda hari Selasa tanggal 18 (Oktober)," ujar Hakim Liliek.
 
Musdhalifa dan Tirta akan bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau CPO oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 

Baca juga: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Sebanding dengan Modal Pembuatan Migor


 
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan