Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Yasonna: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Bisa Digadaikan ke Bank

Fachri Audhia Hafiez • 21 Juli 2022 14:59
Yogyakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sertifikat hak kekayaan intelektual memiliki nilai jual baru. Sertifikat bisa digadaikan ke bank.
 
"Sertifikat itu sudah memiliki nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang itu bisa gadaikan di bank," kata Yasonna dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Yasonna menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi karya para pelaku industri kreatif.

"Kita melihat setiap harinya banyak muncul ide kreatif segar anak bangsa dari berbagai bidang, ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya ada sumber daya tanpa batas yang memiliki ekonomi tinggi," ujar Yasonna.
 

Baca: Yasonna Pastikan Sertifikat HKI Bisa Jadi Jaminan Utang


Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Yasonna tak memungkiri diperlukan peraturan pelaksana untuk menyempurnakan pelaksanaan beleid tersebut.
 
"Serta komunikasi lebih lanjut oleh para stakeholder agar mekanismenya berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," ucap Yasonna.
 
Lembaga keuangan, kata Yasonna, juga akan menentukan nilai dari kekayaan intelektual yang telah didaftarkan. Makin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka pinjaman bernilai tinggi.
 
"Kita harap sosialisasi juga dari perbankan, bahwa hak cipta jadi jaminan fidusia," ucap Yasonna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan