Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengomentari keputusan Bambang Widjojanto (BW) yang memilih menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Menurut Alex, pilihan Bambang tak sesuai dengan etika.
"Ya, menurut (saya) etika rasanya enggak pas saja, kalau secara etika," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Alex mengaku bingung dengan pilihan BW membela Mardani. BW seharusnya konsisten tidak membela tersangka korupsi karena pernah menjadi pimpinan KPK.
"Secara etika yang bersangkutan (BW) dulu kan pernah jadi pimpinan di sini, kemudian, yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap seseorang yang kita tetapkan sebagai tersangka (Mardani) di sini," ujar Alex.
KPK mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Penunjukan BW untuk membela Mardani diyakini bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih punya hubungan dengan KPK.
Selain itu, KPK mempermasalahkan posisi Bambang sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi menilai Bambang seharusnya tidak menjadi pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK khawatir Bambang bakal membela Mardani karena adanya kepentingan antara perusahaan dengan jabatannya di Pemprov DKI. Apalagi, Mardani merupakan pemilik PT Batulicin Enam Sembilan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta.
KPK menilai Bambang sudah melanggar aturan dengan membela Mardani. Bambang seharusnya dilaporkan ke inspektorat karena pilihannya yang membela tersangka kasus korupsi ini.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata mengomentari keputusan Bambang Widjojanto (BW) yang memilih menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Menurut Alex, pilihan Bambang tak sesuai dengan etika.
"Ya, menurut (saya) etika rasanya enggak pas saja, kalau secara etika," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Alex mengaku bingung dengan pilihan BW membela
Mardani. BW seharusnya konsisten tidak membela tersangka korupsi karena pernah menjadi pimpinan KPK.
"Secara etika yang bersangkutan (BW) dulu kan pernah jadi pimpinan di sini, kemudian, yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap seseorang yang kita tetapkan sebagai tersangka (Mardani) di sini," ujar Alex.
KPK mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Penunjukan BW untuk membela
Mardani diyakini bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih punya hubungan dengan KPK.
Selain itu, KPK mempermasalahkan posisi Bambang sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi menilai Bambang seharusnya tidak menjadi pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK khawatir Bambang bakal membela Mardani karena adanya kepentingan antara perusahaan dengan jabatannya di Pemprov DKI. Apalagi, Mardani merupakan pemilik PT Batulicin Enam Sembilan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta.
KPK menilai Bambang sudah melanggar aturan dengan membela Mardani. Bambang seharusnya dilaporkan ke inspektorat karena pilihannya yang membela tersangka kasus korupsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)