Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi berhati-hati dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikannya usai penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem Zulihartono.
Zulihartono ditetapkan sebagai tersangka usai menerima aspirasi masyarakat Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada 14 Februari 2022. Warga menyampaikan sejumlah keluhan.
"Karena ini wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas lho. Jadi jangan sampai polisi blunder lagi," ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Sahroni menyampaikan Zulihartono menerima sejumlah keluhan masyarakat antara lain penutupan jalan yang dilakukan perusahaan sawit. Perusahaan juga melarang warga melepas ternak, sistem kontrol limbah, dan pembangunan waduk tanpa pemberitahuan.
Akibat kegiatan menerima aspirasi tersebut, Zulihartono dilaporkan ke polisi. Anggota dewan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan.
Sahroni menegaskan penetapan tersangka Zulihartono sangat keliru. Sebab, penyerapan aspirasi yang dilakukan Zulihartono merupakan tugas anggota dewan.
"Sudah kewajiban anggota DPRD untuk menghimpun dan menindaklanjuti keresahan masyarakat, yang dalam hal ini kepada PT Rapala. Itu tugas yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati," tegas Sahroni.
Bendahara DPP NasDem itu meminta Divisi Propam Polri mengusut penetapan tersangka tersebut. Sebab, Zulihartono hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
"Ada apa kok ditersangkakan? Apakah ada kedekatan dengan pihak perusahaan?" sebut dia.
Selain itu, Sahroni memberikan dukungan kepada Zulihartono. Dia meinta Zulihartono tetap yakin dan amanah menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
"Tetap pertahankan dan perjuangkan apa yang bapak yakini baik untuk rakyat. Tindakan bapak sudah tepat dalam menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat," ujar dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni meminta polisi berhati-hati dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikannya usai penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi
NasDem Zulihartono.
Zulihartono ditetapkan sebagai tersangka usai menerima aspirasi masyarakat Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada 14 Februari 2022. Warga menyampaikan sejumlah keluhan.
"Karena ini wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas lho. Jadi jangan sampai polisi blunder lagi," ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 September 2022.
Sahroni menyampaikan Zulihartono menerima sejumlah keluhan masyarakat antara lain penutupan jalan yang dilakukan perusahaan sawit. Perusahaan juga melarang warga melepas ternak, sistem kontrol limbah, dan pembangunan waduk tanpa pemberitahuan.
Akibat kegiatan menerima aspirasi tersebut, Zulihartono dilaporkan ke polisi. Anggota
dewan itu dikenakan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan.
Sahroni menegaskan penetapan tersangka Zulihartono sangat keliru. Sebab, penyerapan aspirasi yang dilakukan Zulihartono merupakan tugas anggota dewan.
"Sudah kewajiban anggota DPRD untuk menghimpun dan menindaklanjuti keresahan masyarakat, yang dalam hal ini kepada PT Rapala. Itu tugas yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati," tegas Sahroni.
Bendahara DPP NasDem itu meminta Divisi Propam Polri mengusut penetapan tersangka tersebut. Sebab, Zulihartono hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
"Ada apa kok ditersangkakan? Apakah ada kedekatan dengan pihak perusahaan?" sebut dia.
Selain itu, Sahroni memberikan dukungan kepada Zulihartono. Dia meinta Zulihartono tetap yakin dan amanah menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
"Tetap pertahankan dan perjuangkan apa yang bapak yakini baik untuk rakyat. Tindakan bapak sudah tepat dalam menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)