Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penerimaan fasilitas menonton MotoGP terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diusut secara pidana. Kejaksaan Agung dan Polri diminta turun tangan.
"ICW mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima saudari Lili," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Kurnia menilai Kejaksaan Agung dan Polri bisa mengusut Lili tanpa laporan. Penanganan korupsi berbeda dengan kasus lain berdasarkan aturan yang berlaku.
"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam undang-undang tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," tutur Kurnia.
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa dilanjutkan. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah tidak bekerja di Lembaga Antikorupsi.
Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan perkara etik Lili. Saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penerimaan fasilitas menonton
MotoGP terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diusut secara pidana.
Kejaksaan Agung dan Polri diminta turun tangan.
"ICW mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan
Moto GP Mandalika yang diduga diterima saudari Lili," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Kurnia menilai Kejaksaan Agung dan Polri bisa mengusut Lili tanpa laporan. Penanganan korupsi berbeda dengan kasus lain berdasarkan aturan yang berlaku.
"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam undang-undang tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," tutur Kurnia.
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa dilanjutkan. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah tidak bekerja di Lembaga Antikorupsi.
Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan perkara etik Lili. Saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)