Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas judi online. Sejak 2018 hingga Agustus 2022, Kominfo memblokir 562.845 konten judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, mengatakan setiap hari ada konten yang diblokir. “Selama ini setiap hari ditemukan situs judi online, ada saja judi online yang kami blokir,” kata Usman dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Senin, 22 Agustus 2022.
Kominfo juga akan menggencarkan literasi digital kepada masyarakat. Kominfo mengedukasi masyarakat agar tidak memanfaatkan platform digital untuk melakukan aktivitas yang dilarang.
“Kita ingin mengajak masyarakat membersihkan ruang digital dari konten negatif. Literasi (digital) dalam hal ini (berarti) tidak menggunakan atau memanfaatkan judi online,” ucap Usman.
Kominfo akan terus bekerja sama dengan Polri dalam memberantas judi online. Usman mengatakan pihaknya akan mengurus berbagai tindakan yang terkait dengan konten digital, sementara Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Polri, bisa saja kami yang menemukan (konten) dan kami menyampaikan kepada Polri. (Selanjutnya) Polri melakukan penindakan langkah hukum, atau sebaliknya,” terang Usman. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas
judi online. Sejak 2018 hingga Agustus 2022, Kominfo memblokir 562.845 konten judi
online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, mengatakan setiap hari ada konten yang diblokir. “Selama ini setiap hari ditemukan situs judi
online, ada saja judi
online yang kami blokir,” kata Usman dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Senin, 22 Agustus 2022.
Kominfo juga akan menggencarkan literasi digital kepada masyarakat. Kominfo mengedukasi masyarakat agar tidak memanfaatkan platform digital untuk melakukan aktivitas yang dilarang.
“Kita ingin mengajak masyarakat membersihkan ruang digital dari konten negatif. Literasi (digital) dalam hal ini (berarti) tidak menggunakan atau memanfaatkan judi
online,” ucap Usman.
Kominfo akan terus bekerja sama dengan Polri dalam memberantas judi
online. Usman mengatakan pihaknya akan mengurus berbagai tindakan yang terkait dengan konten digital, sementara Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Polri, bisa saja kami yang menemukan (konten) dan kami menyampaikan kepada Polri. (Selanjutnya) Polri melakukan penindakan langkah hukum, atau sebaliknya,” terang Usman.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)