Jombang: Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek warung internet (warnet) yang dijadikan tempat judi online di Jawa Timur. Polisi menangkap delapan pelaku.
Saat ditangkap, enam tersangka sedang asyik bermain judi online. Sedangkan dua orang lainnya adalah operator dan penjual saldo chip domino.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa unit perangkat komputer, ponsel, serta sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
“Pasal yang kita kenakan pasal 303 KUHP ayat 1 Dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Eko dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Minggu, 21 Agustus 2022.
Dari keterangan pelaku diketahui aktivitas judi online sudah beroperasi selama satu tahun. Dalam seharinya mereka mendapat omzet hingga Rp1 juta. (Vania Augustine Dilia)
Jombang: Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek warung internet (warnet) yang dijadikan tempat judi online di Jawa Timur. Polisi menangkap delapan pelaku.
Saat ditangkap, enam tersangka sedang asyik bermain judi online. Sedangkan dua orang lainnya adalah operator dan penjual saldo chip domino.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa unit perangkat komputer, ponsel, serta sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
“Pasal yang kita kenakan pasal 303 KUHP ayat 1 Dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Eko dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Minggu, 21 Agustus 2022.
Dari keterangan pelaku diketahui aktivitas judi online sudah beroperasi selama satu tahun. Dalam seharinya mereka mendapat omzet hingga Rp1 juta.
(Vania Augustine Dilia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)