Polri: Status Eks Dirut PT LIB Sudah Bukan Tersangka
Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2022 13:05
Jakarta: Mabes Polri menegaskan status mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sudah bukan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur (Jatim). Status tersangka gugur setelah kasusnya tidak bisa lanjut ke proses penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu (dari jaksa penuntut umum) statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.
Dedi mengatakan Akhmad juga sudah dikeluarkannya dari rumah tahanan (rutan). "Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ungkap Dedi.
Dedi menuturkan pembebasan Akhmad dari rutan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Jaksa meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian JPU," jelas jenderal bintang dua itu.
Dedi menyebut JPU memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi. Artinya, setiap penegak hukum mempunyai fungsinya masing-masing. Dalam hal ini JPU berfungsi meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim.
Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Kelima tersangka itu, antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Jakarta: Mabes Polri menegaskan status mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita sudah bukan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Jawa Timur (Jatim). Status tersangka gugur setelah kasusnya tidak bisa lanjut ke proses penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu (dari jaksa penuntut umum) statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.
Dedi mengatakan Akhmad juga sudah dikeluarkannya dari rumah tahanan (rutan). "Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ungkap Dedi.
Dedi menuturkan pembebasan Akhmad dari rutan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Jaksa meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian JPU," jelas jenderal bintang dua itu.
Dedi menyebut JPU memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi. Artinya, setiap penegak hukum mempunyai fungsinya masing-masing. Dalam hal ini JPU berfungsi meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim.
Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Kelima tersangka itu, antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)