Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2022 13:00
Jakarta: Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan. Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan itu dibebaskan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
 
"Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Dedi mengatakan penyidik sudah berkomunikasi dengan JPU Kejati Jatim. JPU, kata dia, memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi.

"Kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Namun, Dedi menegaskan kasusnya tidak dihentikan. Hanya, eks Dirut PT LIB tidak diajukan dalam proses penuntutan oleh JPU.
 
"Oleh karenanya proses administrasi ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan (rumah tahanan)," ujar Dedi.
 
Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
 
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
 

Baca Juga: Kejati Jatim Nyatakan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang Lengkap


Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
 
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
 
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan