Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ingat! KUHP Baru Berlaku 3 Tahun Lagi

Tri Subarkah • 06 Desember 2022 16:05
Jakarta: Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Yenti Garnasih menegaskan KUHP yang baru disahkan Selasa, 6 Desember 2022, baru bisa berlaku tiga tahun mendatang. Masa transisi itu akan diisi dengan proses sosialiasi ke berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat.
 
Ketentuan berlakunya KUHP baru pada tiga tahun mendatang tercantum dalam pasal terakhir, yakni Pasal 624. Beleid itu berbunyi, Undang-Undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global. Selama jeda tiga tahun tersebut, sosialisasi akan dilaksanakan kepada aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"(Engagement period) itu nanti untuk sosialisasi kepada penegak hukum, upgrading untuk dosen-dosen di semua fakultas hukum karena hukum pidana adalah mata kuliah wajib seluruh jurusan, maupun masyarakat," jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022.
 

Baca: Tok! Revisi KUHP Sah Menjadi Undang-Undang


Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan dari KUHP baru. Proses sosialisasi dan persiapan konsekuensi dari norma baru, lanjut Yenti, adalah upaya untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana. 
 
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu mengingatkan KUHP lama masih berlaku sebelum pemberlakuan KUHP baru.
 
"Kalau mau diberlakukan yang ini (KUHP baru), belum siap semuanya. Sebetulnya secara legal drafting, ya begini caranya bikin UU," tegas dia.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif