Ketentuan berlakunya KUHP baru pada tiga tahun mendatang tercantum dalam pasal terakhir, yakni Pasal 624. Beleid itu berbunyi, Undang-Undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global. Selama jeda tiga tahun tersebut, sosialisasi akan dilaksanakan kepada aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"(Engagement period) itu nanti untuk sosialisasi kepada penegak hukum, upgrading untuk dosen-dosen di semua fakultas hukum karena hukum pidana adalah mata kuliah wajib seluruh jurusan, maupun masyarakat," jelas Yenti saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca: Tok! Revisi KUHP Sah Menjadi Undang-Undang |
Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan dari KUHP baru. Proses sosialisasi dan persiapan konsekuensi dari norma baru, lanjut Yenti, adalah upaya untuk menciptakan kepastian dalam hukum pidana.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu mengingatkan KUHP lama masih berlaku sebelum pemberlakuan KUHP baru.
"Kalau mau diberlakukan yang ini (KUHP baru), belum siap semuanya. Sebetulnya secara legal drafting, ya begini caranya bikin UU," tegas dia.