"Dilelang dengan harga limit Rp391.389.000 dan uang jaminan Rp.80.000.000," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
Mobil itu dipastikan memiliki surat-surat yang sah. Namun cuma ada satu kunci, tidak dilengkapi dengan duplikat.
Lelang ini digelar dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang digelar atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca: Konsumen Loyal Lelang Mobil Diganjar Penghargaan, Apa Saja Kategorinya? |
Mobil itu mulai dilelang pada Kamis, 3 November 2022. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengakses www.lelang.go.id.
Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan dalam lima hari kerja setelah lelang dilakukan. Pembayaran bakal dikenakan bea lelang tiga persen dari harga jual.
"Tempat pelaksanaan lelang KPKNL Tangerang I yang beralamatkan di Taman Makam Pahlawan Taruna Kota Tangerang," ucap Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id