Jakarta: Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengungkap keterangan ahli DNA, Fira Sania, saat persidangan. Keterangan Fira didengarkan secara tertutup pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Irwan, tidak ada DNA (Asam deoksiribonukleat) berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 dan HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua senjata tersebut merupakan barang bukti pada perkara ini.
"Tidak terbaca. (DNA) FS (Ferdy Sambo) tidak ada," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Fira, kata Irwan, hanya DNA Brigadir J yang terdeteksi berada di HS. DNA Ferdy Sambo dipastikan nihil pada kedua senjata.
Senjata Glock-17 yang identik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam DNA dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kemudian, DNA mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dan eks Kabagkum Biro Provos Polri Kombes Susanto. Pasalnya, keduanya sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J.
"Sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi (senjata api) yang diperiksa oleh biologi forensik, itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. Eliezer punya, sama Pak Agus, sama Pak Susanto," ujar Irwan.
Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai, tidak ditemukannya DNA Sambo di senjata HS milik Yosua mengonfirmasi keterangan kliennya. Keterangan itu terkait mantan Kadiv Propam Polri itu memakai sarung tangan karet hitam.
"Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," kata Ronny.
Fira Sania dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Penasihat Hukum terdakwa
Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengungkap keterangan ahli DNA, Fira Sania, saat persidangan. Keterangan Fira didengarkan secara tertutup pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Menurut Irwan, tidak ada DNA (Asam deoksiribonukleat) berupa sidik jari Ferdy Sambo di senjata Glock-17 dan HS milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua senjata tersebut merupakan barang bukti pada perkara ini.
"Tidak terbaca. (DNA) FS (
Ferdy Sambo) tidak ada," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Fira, kata Irwan, hanya DNA Brigadir J yang terdeteksi berada di HS. DNA Ferdy Sambo dipastikan nihil pada kedua senjata.
Senjata Glock-17 yang identik dengan luka yang ada di tubuh Brigadir J itu hanya terekam DNA dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kemudian, DNA mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria dan eks Kabagkum Biro Provos Polri Kombes Susanto. Pasalnya, keduanya sempat memegang senjata tersebut usai insiden penembakan Brigadir J.
"Sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi (senjata api) yang diperiksa oleh biologi forensik, itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. Eliezer punya, sama Pak Agus, sama Pak Susanto," ujar Irwan.
Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai, tidak ditemukannya DNA Sambo di senjata HS milik Yosua mengonfirmasi keterangan kliennya. Keterangan itu terkait mantan Kadiv Propam Polri itu memakai sarung tangan karet hitam.
"Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," kata Ronny.
Fira Sania dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)