Ilustrasi penangkapan. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id

Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 17:10
Jakarta: Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam. Keduanya ialah Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, IS dan DZ.
 
“IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 249 miliar,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap IS dan DZ dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti. Whisnu mengatakan tim penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal ini.

Kerja sama dengan PPATK dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di sejumlah daerah. Rincian daerahnya, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
 
Whisnu membeberkan total dana anggota yang dikelola KSP Sejahtera Bersama mencapai Rp6,7 triliun. "Selain itu, penyidik menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan,” jelas Whisnu.
 

Baca: Tertipu Arisan Bodong, Sejumlah Emak-emak Rugi Hingga Rp2 Miliar


Sejumlah korban investasi bodong KSP Sejahtera Bersama menyambangi Bareskrim pada Selasa, 24 Mei 2022. Mereka meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut ditangani Bareskrim.
 
Kasus ini diduga merugikan 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan