Sidang Gugatan Deolipa, Tergugat Bicara Soal Tertutupnya Ruang Damai
Fachri Audhia Hafiez • 06 Oktober 2022 00:01
Jakarta: Tergugat sekaligus kuasa hukum Bharada E pada sidang perdata, Rory Sagala, meyakini ruang damai untuk perkara yang digugat Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sudah tertutup. Pihaknya tetap mengikuti proses hukum meskipun sudah memasuki tahap mediasi.
"Ya damainya bagaimana, mungkin kalau dia cabut gugatan kali damai," kata Rory di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, gugatan penggugat mengada-ada. Deolipa dan Burhanuddin dalam gugatannya meminta fee pengacara senilai Rp15 miliar.
"Enggak ada dasar hukumnya masa kita mau mediasi atau gugatan yang seperti itu," ujar Rory.
Sementara itu, Burhanuddin selaku penggugat hanya meminta diluruskan mengenai pencabutan dari hak kuasa Bharada E. Ia menilai pencabutan hak kuasa itu tidak sesuai ketentuan.
"Ada prinsip-prinsip yang harus dihargai apalagi sesama lawyer gitu, sama advokat. Bahwa kuasa itu dicabut bukan serta dicabut, ada pencabutannya, itu penghargaan terhadap sebuah lembaga yang namanya profesi advokat," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin berharap para tergugat untuk kooperatif mengikuti proses mediasi. Proposal mengenai gugatan penggugat diharapkan dihargai.
"Kita diminta buat proposal, apa sih maunya penggugat, apa sih yang di apa itu sesuai gugatannya. Nah dari penawaran dari penggugat nanti disampaikan kepada para prinsipal masing-masing," ujar Burhanuddin.
Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan mediasi kepada penggugat sekaligus mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, untuk mediasi dengan tergugat. Mediasi diharapkan menemukan jalan damai.
Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah mengatakan kedua pihak diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari. Sementara, bila dalam jangka waktu tersebut belum menemukan titik temu maka akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
"Tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan," ujar Hamidah saat persidangan.
Deolipa dan M Burhanuddin menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan.
Jakarta: Tergugat sekaligus kuasa hukum Bharada E pada sidang perdata, Rory Sagala, meyakini ruang damai untuk perkara yang digugat Deolipa Yumara dan M Burhanuddin sudah tertutup. Pihaknya tetap mengikuti proses hukum meskipun sudah memasuki tahap mediasi.
"Ya damainya bagaimana, mungkin kalau dia cabut gugatan kali damai," kata Rory di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, gugatan penggugat mengada-ada. Deolipa dan Burhanuddin dalam gugatannya meminta fee pengacara senilai Rp15 miliar.
"Enggak ada dasar hukumnya masa kita mau mediasi atau gugatan yang seperti itu," ujar Rory.
Sementara itu, Burhanuddin selaku penggugat hanya meminta diluruskan mengenai pencabutan dari hak kuasa Bharada E. Ia menilai pencabutan hak kuasa itu tidak sesuai ketentuan.
"Ada prinsip-prinsip yang harus dihargai apalagi sesama lawyer gitu, sama advokat. Bahwa kuasa itu dicabut bukan serta dicabut, ada pencabutannya, itu penghargaan terhadap sebuah lembaga yang namanya profesi advokat," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin berharap para tergugat untuk kooperatif mengikuti proses mediasi. Proposal mengenai gugatan penggugat diharapkan dihargai.
"Kita diminta buat proposal, apa sih maunya penggugat, apa sih yang di apa itu sesuai gugatannya. Nah dari penawaran dari penggugat nanti disampaikan kepada para prinsipal masing-masing," ujar Burhanuddin.
Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan mediasi kepada penggugat sekaligus mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, untuk mediasi dengan tergugat. Mediasi diharapkan menemukan jalan damai.
Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah mengatakan kedua pihak diberi waktu untuk mediasi maksimal 30 hari. Sementara, bila dalam jangka waktu tersebut belum menemukan titik temu maka akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
"Tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan," ujar Hamidah saat persidangan.
Deolipa dan M Burhanuddin menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.
Selain itu, Burhanuddin dan Deolipa meminta majelis hakim menyatakan keduanya adalah penasihat hukum Bharada E yang sah. Lalu, mempunyai hak untuk melakukan pembelaan kepada Bharada E sampai pada persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)