Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Suap di MA

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2023 09:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahakamah Agung (MA). Sejumlah nama disebut ikut campur dalam perkara itu pada dakwaan dua advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
 
"Sepanjang nantinya ditemukan alat bukti cukup KPK pasti tetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus tersebut. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Pertemuan itu dimaksud untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang. Heryanto kemudian mengirimkan Rp11,2 miliar.
 
Ali menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat dalam kongkalikong dan transaksi itu. Jaksa dipastikan akan membuktikannya dalam persidangan.
 
"Jaksa tentu akan hadirkan saksi-saksi yang akan membuktikan uraian perbuatan para tersangka sebagaimana surat dakwaan," ucap Ali.
 

Baca: Hercules Bakal Diperiksa KPK Hari Ini


Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
 
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
 
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000.
 
Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
 
Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan