Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Periksa Ajudan Novanto

Juven Martua Sitompul • 12 September 2017 11:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) walaupun gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Novanto batal diperiksa, kali ini penyidik akan memeriksa ajudannya bernama Cornelis Towoliu.
 
"Cornelis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
 
Selain Cornelis, penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain. Mereka adalah Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak M. Tunjung Nugroho dan Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Nonkelahiran Ditjen Dukcapil Kemdagri Diana Anggraeni.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk SN," kata Febri.
 
Baca: Rekam Jejak Pengadil Praperadilan Setya Novanto
 
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengendus perannya sebagai pengatur pelaksanaan proyek.
 
Novanto bersama dengan tersangka lain yakni pengusaha Andi Narogong diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun dari mulai penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan KTP-el. Bahkan, dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto juga disebut telah mengeruk keuntungan Rp574,2 miliar dari proyek tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan