Mendagri Tjahjo Kumolo. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Mendagri Pastikan Tak Ada Kongkalikong WTP BPK

M Sholahadhin Azhar • 30 Mei 2017 19:15
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak ada kongkalikong atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2016. 
 
Tjahjo mengaku, kementeriannya sejak tiga tahun terakhir telah berupaya membenahi persoalan internal. "Tiga tahun ini kami intensif undang BPK, kordinasi, dan undang jajaran di setjen/ditjen dan badan. Tidak ada kongkalikong. Soal lainnya, ini hanya case saja, sudah diincar lama," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2017.
 
Menurutnya, untuk mendapatkan opini WTP tidaklah mudah dan menjadi tanggung jawab di masing-masing direktorat. Bahkan Kementerian Agama baru saja mendapat status WTP setelah 12 tahun menunggu.

"Upaya atau good will kementerian itu ada, hanya perlu pengendalian diri," imbuh Tjahjo.
 
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktek jual beli status WTP dari BPK terhadap Kementerian / Lembaga terkait. Hal ini terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Kementerian Desa dan PDTT.
 
KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka, Sabtu 28 Mei 2017. Status sama juga disematkan kepada Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Auditor BPK Ali Sadli.
 
Keempat tersangka ditangkap di Gedung BPK dan Kemendes PDTT pada Jumat 26 Mei 2017. Mereka diduga terlibat dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
 
Sebagai pihak pemberi suap, Sugito dan Jarot disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
 
Di sisi lain, sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan