Komisioner KY Farid Wajdi (kanan) bersama dengan Choky Ramadhan peneliti MaPPI FHUI saaat memaparkan materi Koinerja KY terlait pengungkapan dan penanganan laporan masyarakat dalam laporan kinerja 2016 dan diskusi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Komisioner KY Farid Wajdi (kanan) bersama dengan Choky Ramadhan peneliti MaPPI FHUI saaat memaparkan materi Koinerja KY terlait pengungkapan dan penanganan laporan masyarakat dalam laporan kinerja 2016 dan diskusi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

KY Minta Dilibatkan Dalam Evaluasi & Promosi Hakim

Putri Anisa Yuliani • 12 Mei 2017 13:37
Metrptvnews.com, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) minta dilibatkan dalam setiap proses rekrutmen, seleksi dan promosi jabatan jaksa dan hakim. Permintaan itu disampaikan juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi.
 
Menurut Farid, selama ini KY tak memiliki akses untuk mengawasi proses rekrutmen hingga promosi jabatan di lingkungan jaksa dan hakim. Semua wewenang mengenai hal itu masih sepenuhnya ada di Mahkamah Agung (MA).
 
"Ini memang bagian dari satu atap proses rekrutmen, seleksi dan promosi hakim serta jaksa. Tapi pada pengembangannya harus ada konsep shared responsibility di mana ada lembaga lain yang dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi agar transparan," kata Farid ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat 12 Mei 2017.

KY sudah mengupayakan hal itu dengan revisi Undang-Undang Jaksa dan Hakim. "Saat ini RUU sudah di tangan Dewan, menunggu untuk dibahas," ungkap Farid.
 
Farid mengungkapkan, seleksi dan promosi hakim serta jaksa sudah lama menjadi sorotan publik. Sorotan publik bertambah tatkala tiga hakim yang mengadili Gubernur DKI Jakarta, Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama dipromosikan jabatannya selang satu hari pascasidang pembacaan vonis.
 
Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti menodakan agama. Ahok pun dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas. Kini Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
 
Promosi tiha hakim yang mengadili kasus Ahok menimbulkan kecurigaan banyak pihak. KY pun meminta agar MA membuka proses seleksi yang menentukan promosi dan mutasi jabatan hakim serta jaksa ke muka umum secepatnya.
 
"Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 139/KMA/SK/VIII/2013," ujar Farid.
 
Ia meminta agar MA membuka rekam jejak kinerja ketiga hakim yang mendapatkan promosi tersebut agar bisa meredam berbagai opini publik yang negatif.
 
"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas," kata dia.
 
Dengan demikian, jelas Farid, opini publik perihal diskresi promosi itu penuh transaksional tidak bermunculan lagi. Ini sekaligus untuk membuktikan bahwa promosi tersebut sudah sesuai prosedur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan