medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua rumah di Kota Dumai. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua rumah yang digeledah tersebut milik dua orang saksi dari dua subkon yang berbeda. Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh dua tim pada Rabu 16 Agustus 2017 sejak pukul 10.00 WIB.
"Belum dapat dipastikan ada atau tidak dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 16 Agustus 2017.
Sebelumnya selama tiga hari, Senin hingga Rabu pekan lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan total 10 lokasi di empat lokasi. Yakni Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
Penggeledahan di Pekanbaru dilakukan di rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan kediaman tersangka M. Nasir pada Senin, 7 Agustus 2017.
Sementara, di Kabupaten Bengkalis, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, Kantor LPSE, dan rumah milik seorang saksi.
Sedangkan penggeledahan di Kota Dumai di rumah seorang saksi yang merupakan subkon proyek jalan serta di rumah dinas Sekda Dumai, serta di Pulau Rupat penggeledahan dilakukan di kantor PT Mawatindo Road Construction dan kantor saksi yang juga berperan sebagai subkon.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti berupa telepon genggam masing-masing pejabat, hardisk, dan dua unit sepeda motor dari PT Mawatindo.
Dalam perkara ini, komisi antirasywah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhamad Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015. Selain Nasir, KPK juga menetapkan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Febri mengatakan, keduanya diduga tersangkut kasus korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Kerugian negara yang diakibatkan keduanya diduga mencapai Rp80 miliar. Saat proyek ini berjalan, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua rumah di Kota Dumai. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua rumah yang digeledah tersebut milik dua orang saksi dari dua subkon yang berbeda. Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh dua tim pada Rabu 16 Agustus 2017 sejak pukul 10.00 WIB.
"Belum dapat dipastikan ada atau tidak dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 16 Agustus 2017.
Sebelumnya selama tiga hari, Senin hingga Rabu pekan lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan total 10 lokasi di empat lokasi. Yakni Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
Penggeledahan di Pekanbaru dilakukan di rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan kediaman tersangka M. Nasir pada Senin, 7 Agustus 2017.
Sementara, di Kabupaten Bengkalis, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, Kantor LPSE, dan rumah milik seorang saksi.
Sedangkan penggeledahan di Kota Dumai di rumah seorang saksi yang merupakan subkon proyek jalan serta di rumah dinas Sekda Dumai, serta di Pulau Rupat penggeledahan dilakukan di kantor PT Mawatindo Road Construction dan kantor saksi yang juga berperan sebagai subkon.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti berupa telepon genggam masing-masing pejabat, hardisk, dan dua unit sepeda motor dari PT Mawatindo.
Dalam perkara ini, komisi antirasywah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhamad Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015. Selain Nasir, KPK juga menetapkan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Febri mengatakan, keduanya diduga tersangkut kasus korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Kerugian negara yang diakibatkan keduanya diduga mencapai Rp80 miliar. Saat proyek ini berjalan, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)