Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Politikus Golkar Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI

Rahmatul Fajri • 02 Maret 2022 12:01
Jakarta: Polisi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Penetapan status tersangka disebut telah memiliki bukti yang cukup.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik melakukan pengembangan dan memeriksa lima tersangka yang lebih dulu diamankan. Nama Azis kemudian muncul sebagai orang yang diduga memerintahkan mengeroyok Haris. Polisi memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa, 1 Maret 2022.
 
"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret 2022.

Azis disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 170 KUHP. Azis kini ditahan di Polda Metro Jaya.
 
Baca: Polisi Bakal Panggil Politikus Golkar Terkait Pengeroyokan Ketua KNPI
 
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 21 Februari 2022.
 
Polisi menangkap tiga pelaku, yakni MS, 44, JT, 43, dan SS, 61. Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri.
 
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan empat pelaku, yakni MS, JT, H dan I merupakan eksekutor. Sementara, SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan